Larangan Mencari Barang yang Hilang
di Dalam Masjid
254. Bersumber dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendengar seseorang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, maka hendaklah ia mendoa'akan, 'Mudah-mudahan saja Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu!' Sebab sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun bukan untuk urusan itu".
(Muslim II : 82)
Larangan Menjadikan Kubur Sebagai Tempat Sujud
255. Bersumber dari Aisyah ra dan dari Abdullah bin Abbas ra, mereka berdua berkata, Takala Rasulullah SAW ditimpa musibah, Rasulullah SAW akan melempar rasa sedihnya pada roman wajahnya, dan apabila kesedihannya itu telah hilang, maka hal itu akan bisa terlihat juga dari roman wajahnya. Itulah yang terjadi pada beliau. Dan beliau bersabda, "Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid". Beliau mengingatkan apa yang mereka perbuat tersebut.
(Muslim II : 67)
Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan
256. Bersumber dari Aisyah bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah ra menceritakan kepada Rasulullah SAW perihal gereja yang mereka lihat di Habasyah (Ethiopia) yang penuh dengan gambar-gambar. Kemudian Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya mereka (penduduk Ethiopia) mempunyai kebiasaan apabila ada seorang yang shalih di antara mereka meninggal dunia, maka mereka akan mendirikan masjid di atas kuburnya, dan mereka juga membuat beberapa gambar. Mereka adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat".
(Muslim II : 66)
Bumi Dijadikan untukku Sebagai
Pembersih dan Sebagai Tempat Sujud
257. Bersumber dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda, "Aku diberi enam kelebihan atas nabi-nabi lainnya : (pertama) aku di berikan jawami al-kalim (kedua) aku diberi kemenangan dengan cara menakuti musuh; (ketiga) dihalalkan untukku rampasan perang; (keempat) bumi dijadikan untukku sebagai pembersih dan tempat sujud; (kelima) aku diutus ke segenap makhluk; (dan keenam) sebagai penutup para nabi".
(Muslim II : 65)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar