Rabu, 01 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 24012012

Membuang Cincin Emas
 
1372.  Bersumber dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah SAW pernah melihat cincin emas di tangan seorang sahabat, lalu beliau mencabutnya, lantas beliau membuangnya, dan kemudian beliau bersabda, "Ada seorang di antara kalian mengambil bara neraka lalu diletakkan ditangannya!". Setelah Rasulullah SAW pergi, ada sahabat yang lain berkata kepadanya, "Ambillah cincinmu itu, lalu manfaatkanlah!". Maka sahabat yang dibuang cincinnya itu menyatakan, "Tidak. Wallahi, aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya; karena sudah dibuang oleh Rasulullah SAW".
            (Muslim VI : 149)
 
1373.  Bersumber dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SAW pernah minta dibuatkan cincin emas. Ketika memakainya, beliau meletakkan mata akiknya didalam telapak tangannya. Maka para sahabat melakukan seperti itu, kemu-dian duduk diatas mimbar, lantas melepas cincinnya sembari bersabda, "Sesungguhnya aku memakai cincin ini dengan meletakkan mata akiknya di-dalam telapak tangan". Lalu beliau melempar cincin itu, kemudian beliau bersabda, "Wallahi, aku tidak akan mengenakannya (lagi) selamanya". Maka para sahabat pun membuang cincin mereka.
.               (Muslim VI : 149)
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Selasa, 31 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 23012012

Hukum Mengafani dengan Kain Sutera
 
            Bagi Mayat lelaki di haramkan untuk dikafani dengan mengenakan kain sutra. Sementara untuk mayat perempuan, dia diperbolehkan dikafani dengan kain sutra. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berkaitan dengan kain sutra dan emas. Rasulullah SAW menyatakan, "Sesungguhnya keduanya (kain sutra dan emas) di haramkan bagi kaum lelaki dari umatku, dan di halalkan bagi kaum wanita". (HR. Ibnu Majah)
 
            Kebanyakan para ulama tidak senang apabila mayat perempuan dikafani dengan menggunakan kain sutra. Sebab hal yang demikian dianggap berlebihan dan menyia-nyiakan harta, sementara mengkafani mayat dengan kain yang mahal dilarang oleh Rasulullah SAW. Mereka membedakan antara sutra yang dijadikan sebagai perhiasan saat masih hidup dan sutra yang dijadikan sebagai kain kafan saat meninggal dunia.
 
            Imam Ahmad berkata, "Saya tidak kagum jika ada seorang perempuan yang dikafani dengan kain sutra". Sementara Hasan, Ibnu Mubarak, dan Ishak menyata-kan bahwa mereka tidak menyenangi hal tersebut. Ibnu Mundzir berkata, "Saya tidak melihat perbedaan yang terjadi selain mereka".
                                                           
Fiqih Sunnah®