Senin, 05 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 02032012

Cara Membawa Jenazah dan Berjalan
Menuju Pemakaman
(........................ lanjutan )
 
Abdurrahman bin Abzi meriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar berjalan dibagian depan jenazah. Sementara Ali berjalan dibagian belakang jenazah. Melihat hal itu, ada yang bertanya kepada Ali, 'Mengapa engkau berjalan dibelakang jenazah, sementara Abu Bakar dan Umar berjalan di depan jenazah?'. Ali menjawab, "Abu Bakar dan Umar sudah mengetahui bahwa berjalan dibelakang jenazah lebih utama sebagaimana keutamaan shalat berjamaah dengan shalat sendiri. Tapi apa yang mereka lakukan telah memberi kemudahan kepada orang lain(1)".
 
            Mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang mngendarai kendaraan pada saat mengantar jenazah, hukumnya makruh kecuali jika ada uzur (alasan yang bisa diterima). Tapi pada saat mereka kembali dari mengantar jenazah hukumnya mubah. Hal ini berdasar pada hadits yang bersumber dari Tsauban. Ia berkata, Rasulullah SAW pernah mendatangi jenazah (seorang sahabat) dengan menaiki unta, dan pada saat jenazah mau di antar ketempat pemakaman, beliau enggan untuk menaiki untanya. Tapi pada saat proses pemakaman telah usai, beliau meminta agar untanya didatangkan dan beliau menaiki unta tersebut. Seorang sahabat kemudian menanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW., lantas beliau menjawab,
 
"Sesungguhnya para Malaikat (turut mengantar) dengan berjalan kaki. Karena itu, aku tidak ingin menaiki sementara mereka berjalan kaki. Dan saat mereka sudah pergi, akupun menaiki (unta)".
(HR. Abu Daud)
Pada saat Ibnu Dahdah meninggal dunia, Rasulullah SAW mengantar jenazahnya dengan berjalan kaki,  dan pada saat kembali,  beliau menaiki unta.
(HR. Tirmidzi).
 
Hadits ini tidak berlawanan dengan hadits sebelumnya, dimana Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menaiki kendaraan, hendaknya berada dibelakang jenazah"..... Karena bisa jadi, hal ini menunjukkan atas dibolehkannya berada didepan jenazah, meskipun hal yang sedemikian tidak beliau senangi.
Imam Hanafi berpendapat, mengantar jenazah dengan menaiki kendaraan diperbolehkan, meskipun yang lebih utama adalah dengan berjalan kaki, kecuali ada alasan tertentu. Cara yang diberitahukan Rasulullah SAW., adalah orang yang mengantar jenazah dengan menaiki kendaraan hendaknya berada dibelakang jenazah.
Al-Khathabi berkata, aku tidak pernah melihat adanya perbedaan dikalangan para ulama bahwa orang yang mengantar jenazah dengan menaiki kendaraan hendaknya berada dibelakang jenazah.
 
(1)   Kisah ini diriwayatkan oleh Baihaki  dan Ibnu Abi Syaibah
Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
Fiqih Sunnah®
           

Tidak ada komentar: