Selasa, 24 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 17042012

Muhrim Boleh Berbekam
 
685.    Bersumber dari Ibnu Buhainah ra bahwa Nabi SAW pernah berbekam di bagian tengah dari kepalanya, ketika beliau berada disebuah tempat yang menuju ke kota Mekkah, padahal beliau sebagai muhrim (orang yang sedang berihram).
            (Muslim IV : 22)
 
 
Bolehnya Muhrim Mengobati Kedua Matanya
 
686.    Bersumber dari Nubaih bin Wahb, ia menuturkan, "Kami pernah bepergian bersama dengan Aban bin Utsman hingga ketika kami sampai di daerah Malal [*], tiba-tiba Umar bin Ubaidillah (salah seorang dari rombongan kami) mengeluh sakit kedua matanya. Kami berjalan terus. Tatkala sampai didaerah Rauha', sakit matanya kian bertambah serius. Kemudian dia minta pertimbangan kepada Aban bin Utsman mengenai masalah tersebut. Oleh Aban bin Utsman dia dianjurkan mengobati kedua matanya dan dibalut dengan perban. Sebab, Utsman pernah meriwayatkan dari Nabi SAW perihal seorang laki-laki yang apabila kedua matanya terserang penyakit, maka dia dianjurkan mengobatinya dibalut dengan perban, meski dia sebagai muhrim".
(Muslim IV : 22)
 
[*].           Ini adalah nama rumah yang ada di jalanan Mekkah sekitar 28 mil dari Madinah.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: