Rabu, 25 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 18042012

Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
tapi Wajib membayar Fidyah
( lanjutan.........................
 
Nafi' meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya menegenai perempuan hamil yang khawatir terhadap keselamatan kandungannya. Dia menjawab, hendaknya dia tidak berpuasa
(HR. Malik dan Baihaki)
 
            Dalam sebuah hadits dinyatakan,
 
"Sesungguhnya Allah memberi keringanan kepada orang yang bepergian untuk tidak berpuasa dan mengqashar shalat, sedangkan perempuan hamil dan menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa".
(HR. Abu Daud)
 
Menurut mazhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajib-kan mengqadha puasa dan tidak diwajibkan membayar fidyah.
 
Menurut Imam Ahmad dan Syafi'i, jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya, mereka diwajibkan mengqadha' dan membayar fidyah. Tetapi jika mereka khawatir akan keselamatan dirinya, atau keselamatan dirinya sekaligus keselamatan anaknya, mereka hanya diwajibkan mengqadha'.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: