Sabtu, 29 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 21122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
( lanjutan ................
Hak yang ketujuh adalah menepati sumpah, yakni jika ia bersumpah padamu dengan sesuatu, maka tepati dan sepakatilah sumpahnya itu. Jika ia bersumpah dan berkata, "Demi Allah, aku akan berbuat ini dan itu, maka kamu wajib menepati sumpah dan menyepakatinya, kecuali jika hal itu memudharatkanmu, misalnya jika ia bersumpah padamu agar memberitahukannya tentang isi rumahmu berupa sesuatu yang tidak kamu sukai jika orang lain mengetahuinya, maka janganlah kamu beritahukan, karena dia sudah melampaui batas, hal ini karena ia memintamu untuk menjelaskan sesuatu yang menjadi rahasiamu, jika ia sudah melampaui batas, maka balasan bagi orang yang melampaui batas adalah meninggalkannya dan jangan menyepakati pelanggaran tersebut.
 
Tetapi jika dalam sumpahnya itu tidak ada pelanggaran, maka kamu wajib menepatinya, berikan apa yang disumpahkannya, kecuali jika berupa kemaksiatan, apabila sumpah itu berupa kemaksiatan, maka janganlah kamu memenuhinya. Misalnya ia bersumpah jika kamu memberikannya dirham, maka ia akan membelikannya rokok, hal ini tidak harus kamu penuhi, bahkan kamu tidak boleh menyetujuinya, karena kamu akan membantunya dalam berbuat dosa dan permusuhan. Atau sumpah yang memudharatkanmu, seperti yang telah kita contohkan tentang orang yang bersumpah padamu agar kamu memberitahukan tentang rahasia rumahmu, berupa hal-hal yang tidak kamu sukai untuk diketahui oleh seseorang.
Atau ia bersumpah padamu dengan sesuatu yang membahayakanmu, misalnya ketika ia bersumpah dengan sesuatu yang membahayakanmu jika kamu setujui, misalnya ia mengucapkan, "Demi Allah, jangan naik haji", sedangkan haji itu wajib bagimu, maka janganlah kamu menaatinya, karena di dalamnya mengandung perintah untuk meninggalkan kewajiban. Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq, atau ia bersumpah padamu untuk tidak menziarahi ibumu yang telah ia talak, sehingga terjadilah permasalahan antara dia dan ibunya, maka timbulah ketidaksukaannya, lalu ia berkata kepadamu, "Demi Allah, jangan pergi kepada ibumu", hal ini tidak perlu diikuti karena termasuk perbuatan dosa, yang akan menghalangi antaramu dan menyambung silaturrahmi, silaturrahmi itu adalah wajib, berbuat baik kepada kedua orang tua pun wajib, maka janganlah kamu menurutinya.
 
Diantara juga, jika seseorang bersumpah supaya kamu tidak menziarahi saudara-saudaramu atau paman-pamanmu, atau kerabat-kerabat yang lainnya, maka tidak perlu ditaati, jangan menepati sumpahnya, walaupun ia bapakmu, karena ssilaturrahmi adalah wajib, ia tidak boleh bersumpah dengan sumpah seperti itu. Jika silaturrahmi dijalankan oleh seseorang, maka Allah akan menyambungkannya, Allah telah berjanji mengenai silaturrahmi, Ia akan menyambungkan orang-orang yang menyambungnya, dan memutuskan orang yang memutusnya, jika tidak ada hal-hal yang terlarang, maka yang lebih utama adalah menepatinya.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: