Kamis, 05 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 04042012

Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan
 
( lanjutan.........................
Ibnu Rusyd berkata, "Mazhab Abu Bakar bin Munzir merupakan mazhab Abu Tsaur. Aku berkata, pendapat ini juga dikemukakan mazhab Zhahiri. Abu Bakar bin Munzir mengemukakan satu alasan bahwa ulama telah sepakat untuk mewajibkan berbuka atau menahan diri dari makan (berpuasa) berdasarkan keterangan seorang saksi yang mengaku dirinya telah melihat hilal. Dengan demikian, kesaksian yang dikemukakan seorang saksi berhubungan dengan awal dan akhir bulan adalah sama. Sebab, hilal menjadi pertanda yang memisahkan masa berbuka dari masa berpuasa".
 
Syaukani berkata, "Jika tidak ditemukan dalil shahih yang mengisyaratkan dua orang saksi berkaitan kesaksian melihat hilal Syawal, menurut zahirnya kesaksian satu orang laki-laki yang adil harus diterima dengan menganalogikan pada kesaksian melihat hilal ketika awal Ramadhan. Disamping itu, jika dalam urusan ibadah dibolehkan menerima berita seorang saksi, maka hal ini merupakan satu dalil yang membolehkan menerima kesaksiannya dalam permasalahan ibadah yang lain, kecuali jika ada dalil lain yang menyatakan tidak boleh diterima berita dari satu orang saksi, seperti kesaksian yang berkaitan dengan harta dan lain-lain. Oleh karena itu pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Abu Tsaur".
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: