Kamis, 19 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 15042012

Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
tapi Wajib membayar Fidyah
 
Diantara orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, baik laki-laki atau perempuan adalah orang yang sudah lanjut usia, orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhan penyakitnya, dan pekerja berat yang tidak memiliki sumber penghidupan lain kecuali pekerjaan yang dijalaninya. Mereka semua mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebab jika mereka puasa, maka puasanya akan mengakibatkan mereka kepayahan dan memberatkan selama bulan Ramadhan. Mereka termasuk golongan yang mendapat keringanan. Namun mereka diwajibkan memberi makan kepada satu orang miskin pada setiap hari sebanyak satu sha'[*], setengah sha' atau satu mud. Ketetapan ini masih diperdebatkan dikalangan ulama, mengingat tidak ada hadits yang menetapkan banyaknya jumlah yang harus diberikan kepada orang miskin.
 
Ibnu Abbas berkata, orang yang sudah lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan dia harus memberi makan satu orang miskin pada setiap hari, dan tidak perlu mengganti puasa yang ditinggalkannya.
HR. Daruquthni dan Hakim yang sama-sama menyatakan keshahihan atsar ini.
 
            Imam Bukhari meriwayatkan dari Atha' bahwa dia pernah mendengar Ibnu Abbas ra., membaca ayat berikut, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin". Lalu Ibnu Abbas berkata, ayat ini tidak mansukh (dihapus). Ayat ini ditujukan kepada orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa. Dan sebagai gantinya, mereka diharuskan memberi makan satu orang miskin pada tiap-tiap hari (selama Ramadhan).
( berlanjut..........................
 
[*].           As-Sha' segantang lebih sepertiga
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: