Kamis, 23 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 22022012

Hukum Menyalati Jenazah yang Sudah Dimakamkan
(  Lanjutan....................................
 
          Imam Tirmidzi berkata, para sahabat dan orang setelahnya dari kalangan ahlul ilmi sering kali mengamalkan apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.
            Apa yang dikatakan Imam Tirmidzi ini sama dengan pandangan Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishak. Dalam hadits yang lain diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat di atas makam (setelah mayat dimakamkan) yang sebelumnya telah dishalati para sahabat sebelum dimakamkan. Rasulullah SAW dan para sahabat yang lain melaksanakan shalat karena memang belum shalat untuknya.
            Apa yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat menunjukkan bahwa shalat jenazah yang sudah dimakamkan hukumnya boleh, dan hal ini tidak hanya berlaku bagi Rasulullah SAW secara khusus, tapi berlaku juga bagi seluruh umat beliau.
            Ibnu Qayyim berkata, Sunnah Muhakkarrah (yang sudah tetap) tidak bisa dihapus dengan sunnah mutashabbih, yaitu dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
 
"Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan jangan melaksanakan shalat kepadanya".
 
            Hadits ini shahih, dan yang mengucapkan hadits tersebut adalah yang melakukannya. Artinya, satu sisi Rasulullah SAW menyatakan bahwa larangan secara qauliah (ucapan), dan disisi lain, beliau memberi contoh secara amaliah, dimana beliau juga pernah melakukan shalat di makam. Jadi antara dua hadits ini tidak ada pertentangan. Karena sesungguhnya yang dilarang adalah shalat yang menghadap ke arah makam, bukan shalat di atas makam. Dan shalat yang dilakukan Rasulullah SAW pada saat berada diatas makam merupakan shalat jenazah yang tempatnya tidak ditentukan secara pasti. Tapi, jika shalat jenazah dilakukan ditempat selain masjid, itu lebih baik daripada shalat jenazah didalam masjid. Jadi shalat jenazah yang posisinya berada didalam makam sama halnya pada saat posisinya didalam keranda. Dikedua tempat ini (dalam keranda dan dalam bumi), tidak ada perbedaan. Karena itu, menyalati jenazah baik posisinya berada di atas bumi, didalam keranda ataupun didalam bumi, hukumnya boleh, berbeda dengan jenis shalat lain selain shalat jenazah. Karena syariat telah menentukan bahwa selain shalat jenazah tidak boleh dilakukan diatas makam ataupun meng-hadap makam. Sebab hal tersebut memiliki unsur kesamaan dengan menjadikan sebagai masjid. Sementara Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan hal semacam ini. Apapun yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW, seyogianya kita berhati-hati. Disamping itu, Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa orang yang melakukan shalat di atas ataupun menghadap kearah makam termasuk orang yang paling buruk . Rasulullah SAW  bersabda,
 
"Sesungguhnya orang yang paling buruk adalah orang yang menyaksikan datangnya hari kiamat dan orang yang menjadikan makam sebagai masjid".
 


Hukum Shalat Gaib
 
Melakukan shalat gaib bagi jenazah yang berada ditempat lain, baik dekat maupun jauh, diperbolehkan. Jika orang melakukan shalat gaib, hendaknya ia tetap menghadap kearah kiblat, meskipun posisi jenazah tidak mengarah kearah kiblat . Kemudian ia berniat melakukan shalat gaib, dan dilanjutkan dengan takbir sebanyak empat kali sebagaimana shalat jenazah biasa.
Abu Hurairah ra., berkata,
 
"Rasulullah SAW memberitahukan kematian raja Najasy pada saat ia meninggal dunia. Kemudian beliau keluar menuju masjid dan kami pun ikut bersama beliau. Setelah sama di masjid, kami berbaris dibelakang beliau, lalu takbir sebanyak empat kali.
 
Riwayat ini telah disepakati oleh para ulama hadits dan tidak bisa dibantah. Namun Abu Hanifah dan Malik tidak sepakat dengan hadits ini meskipun mereka juga tidak bisa mengemukakan argumentasinya.
 
Fiqih Sunnah®
           
 
                                                                                   

Tidak ada komentar: