Jumat, 23 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 21092011


Hukum Meminta Izin Kepada Suami
 
 
            Jika seorang perempuan ingin melaksanakan haji yang wajib, hendaknya dia meminta izin kepada suaminya terlebih dulu. Jika suaminya mengizinkan, dia boleh keluar dari rumahnya. Dan jika suaminya tidak mengizinkan, dia juga tetap diperbolehkan keluar dari rumahnya (untuk haji) dengan tanpa izin dari suaminya karena suami tidak berhak melarang istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib; haji merupakan ibadah dan tidak ada kewajiban mentaati makhluk dalam hal kemaksiatan kepada khalik. Bagi seorang perempuan yang tidak diizinkan melaksanakan haji harus segera mengerjakan agar dia terbebas dari beban tanggung jawab, sebagaimana halnya dengan kewajiban shalat yang harus segera dilaksanakan diawal waktu; Tidak ada hak bagi seorang suami untuk melarang istrinya yang ingin menunaikan ibadah haji yang wajib dilaksanakannya.
            Adapun untuk haji yang sunnah, suami diperbolehkan melarang istrinya untuk tidak melaksanakan nya. Daruqutni meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya ada seorang perempuan yang bersuami dan dia memiliki harta (yang cukup) tapi suaminya tidak mengizinkannya untuk menunaikan ibadah haji. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Dia tidak boleh haji, kecuali dengan izin suaminya"
 
 
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: