Jumat, 23 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 21092011


Perempuan Menunaikan Ibadah Haji
 Bersama Mahram
 
 
645.    Bersumber dari Abu Sa'id al-Khudriy ra, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berpergian jauh selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau putranya, atau suaminya, atau saudara laki-lakinya, atau mahram yang lain' ".
(Muslim IV : 104)
 
 
646.    Bersumber dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat melaksanakan safar (perjalanan) selama satu hari kecuali ia bersama mahramnya".
(Muslim IV : 104)
 
 
647.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan, "Aku pernah mendengar Nabi SAW berceramah, 'Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali ia bersama mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan safar, kecuali ditemani mahramnya'. Lalu ada seorang sahabat bangun dan berujar, 'Ya Rasulullah, sejatinya istriku akan bepergian untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti perang ini dan ini'. Kemudian beliau bersabda, 'Berangkatlah !, Hendaklah engkau menunaikan ibadah haji bersama istrimu' ".
(Muslim IV : 104)
 
 
 
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: