Selasa, 08 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 02052012

Hari-hari Yang Dilarang Berpuasa
( .....lanjutan.........................
 
7.    Puasa bagi Seorang Istri Jika Suaminya Berada di Rumah,
Kecuali Seizin Suami
 
Rasulullah SAW melarang seorang istri berpuasa jika suaminya ada di rumah, kecuali setelah mendapat persetujuan dan izin darinya. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Hendaknya seorang istri tidak berpuasa satu hari ketika suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya, selain (puasa) Ramadhan".
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama memandang larangan ini sebagai pengharaman, bahkan mereka membolehkan suami membatalkan puasa istrinya jika dia berpuasa tanpa mendapat persetujuan dari suaminya. Sebab, dengan demikian istri telah melanggar dan tidak mempedulikan hak suaminya(1).
Hal ini berlaku selain di bulan Ramadhan, sebagaimana yang telah  dijelas-kan dalam hadits di atas. Seorang istri tidak perlu meminta persetujuan suaminya terlebih dahulu untuk puasa Ramadhan. Seorang istri dibolehkan berpuasa tanpa izin suaminya, jika suaminya sedang bepergian (tidak berada dirumah). Namun apabila suaminya pulang ke rumah, suaminya boleh membatalkan puasa istrinya.
Para ulama yang membolehkan istri berpuasa tanpa seizin dari suaminya terlebih dahulu apabila suami dalam keadaan sakit dan tidak mampu menyetubuhi-nya, mereka beralasan karena yang demikian sama halnya dengan bepergian.
 
8.    Puasa Wishal(2)
 
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Hendaknya kalian (tidak berpuasa) wishal". Beliau mengucapkan demikian sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya, tetapi engkau sendiri melakukan wishal, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab, "Sesungguhnya kalian tidak sama denganku. Sesungguhnya aku diberi makan oleh Tuhanku pada malam hari(3). Maka lakukanlah amalan semampu kalian".
(HR. Bukhari dan Muslim)
            Para ulama fikih menyatakan larangan ini makruh. Tetapi Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mundzir membolehkan wishal hingga tiba waktu sahur selama tidak memberat-kan orang yang melakukannya. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri ra., bahwa Rasulullah bersabda, "Jangan kalian melakukan wishal. Siapapun di antara kalian yang hendak   melakukan wishal, hendaknya dia melakukan hingga waktu sahur".
(HR. Bukhari)
 
(1)   Maksudnya karena istri tersebut melanggar hak suaminya.
(2)   Wishal dalam berpuasa maksudnya berpuasa terus-menerus dan
berturut-turut tanpa berbuka atau sahur.
(3)   Maksudnya, diberi kekuatan oleh Tuhan sebagaimana halnya orang
yang makan dan minum.
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: