Rabu, 30 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 15052012

ADAB  BERPUASA
 
(........................ lanjutan )
Hukum Bagi Orang yang Ragu Terhadap Terbitnya Fajar
           
Jika seseorang ragu, apakah fajar sudah terbit atau belum, dia tetap dibolehkan makan dan minum hingga benar-benar yakin telah terbit fajar, dan keraguannya tidak boleh dijadikan sebagai landasan amal. Sebab, Allah SWT melarang makan dan minum hingga fajar benar-benar terbit, bukan berlandaskan pada keraguan.
 
Allah SWT berfirman,
 
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benag putih dan benang hitam, yaitu fajar".
(QS. Al-Baqarah [2] : 187)
 
            Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas ra, aku bersahur namun jika aku ragu, aku langsung menahan diri untuk tidak makan sahur. Mendengar itu, Ibnu Abbas berkata, "Makanlah selama kamu masih ragu, hingga akhirnya kamu tidak ragu lagi".
            Abu Daud berkata, "Abu Abdillah mengeluarkan fatwa bahwa(1) orang yang ragu, apakah fajar sudah terbit atau belum, tetap dibolehkan makan hingga benar-benar yakin bahwa fajar sudah terbit". Pendapat ini menurut mazhab Ibnu Abbas ra, Atha', Auza'i dan Ahmad. Menurut Imam Nawawi, pengikut mazhab Syafi'i sepakat dibolehkan makan bagi orang yang meragukan terbitnya fajar.
 
 
(1)    Dia adalah Ahmad bin Abdullah. Atsar Ibnu Abbas ini terdapat dalam Fath al-Bari dan dinyatakan
shahih oleh Ibnu Hajar.
 
 ( berlanjut..........................
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: