Rabu, 23 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 12052012

Barangsiapa Telah Thawaf di Baitullah,
Maka Dia Telah Tahallul (Keluar dari Ihram)
 
744.    Bersumber dari Ibnu Jaraij diberitahu oleh Atha' bahwa Ibnu Abbas ra mengatakan, "Orang yang sedang berhaji maupun tidak sedang berhaji, tidaklah melakukan thawaf di Baitullah, melainkan dia telah bertahallul (diluar Ihram)". Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Apa dasarnya Ibnu Abbas mengatakan begitu?". Atha' menjawab, "Dari firman Allah surah al-Hajj ayat 33".... Kemudian tempat wajib serta akhir masa menyembelihnya ialah setelah sampai ke al-Bait al-Atiq/ Baitullah". Kata Ibnu Juaij, "Aku tanyakan kepada Atha', Itukan setelah wukuf di Arafah?". Jawab Atha', "Ibnu Abbas mengatakan bahwa demikian itu sesudah dan sebelum wukuf di Arafah. Dia mengambil pemahaman seperti itu dari perintah Nabi SAW, ketika beliau memerintahkan orang-orang agar bertahallul pada haji wada".
            (Muslim 4/58)(1)
 
 
Suatu Thawaf Cukup untuk Haji dan Umrah
dalam Haji Qiran
 
745.    Bersumber dari Aisyah radhiallahu anha mengatakan bahwa dia mengalami haid di Sarif dan baru suci dari haid di Arafah, lalu Rasulullah bersabda kepadanya, "Sa'imu anatara Shafa dan Marwah (sesudah thawaf) cukup untuk hajimu dan umrahmu".
(Muslim 4/34)
 
(1).          Dalil Ibnu Abbas ra bahwasanya orang yang berhaji wajib bertahallul karena telah selesai thawaf  adalah perlu dikritisi, penjelasannya didapatkan dari An-nawawi. Adapun dalil bahwasanya Nabi SAW memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul adalah merupakan dalil yang kuat. An-Nawawi belum mendapatkan jawaban atasnya kecuali hanya klaim bahwasanya hal tersebut hanya dikhususkan untuk sunnah tersebut saja. Atau dibatalkan oleh sabda Nabi SAW kepada yang bertanya kepadanya tentang fasakh, beliau SAW bersabda, "Umrah dimasukkan kedalam haji hingga Hari Kiamat". Sebagaimana yang telah dibahas dalam ta'liq, lihat hadits nomor 671.
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Tidak ada komentar: