Selasa, 18 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 14122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
Jika dalam undangan itu terdapat kemungkaran, apabila ia mampu untuk mengubahnya, maka ia wajib memenuhi undangan itu, dari dua sisi : Pertama, menghilangkan kemungkaran. Kedua, memenuhi undangan saudaranya, jika undangan itu undangan pernikahan, dan dilangsungkan pada hari pertama. Adapun jika dalam undangan itu terdapat kemungkaran dan kamu tidak mampu untuk mengubahnya, seperti dalam acara ada yang menghisap rokok, syisya, atau terdapat musik-musik yang diharamkan, maka kamu tidak boleh memenuhi undangan tersebut.
 
Sebagian ahlul ilmi berpendapat, kecuali jika kemungkaran itu berada di tempat lain, sedangkan kamu memenuhi undangan itu di tempat yang tidak ada kemungkarannya, dan yang mengundangnya merupakan kerabatmu, apabila kamu tidak menghadirinya akan dikhawatirkan terputusnya silaturrahmi, maka tidaklah mengapa menghadirinya. Jika kita mendiamkan seseorang itu dapat menyebabkan dia meninggalkan kemaksiatannya, maka diamkanlah, misalnya jika ada kerabat mengundangmu dan kamu mengetahui bahwa dalam undangan tersebut terdapat sesuatu yang diharamkan, dan kamu mengucapkan kepadanya, "Saya tidak akan memenuhi undanganmu, kecuali dengan syarat tidak ada acara yang diharamkan", jika ia menerima syaratmu itu, maka penuhilah. Akan tetapi, jika ia menolaknya, janganlah kamu memenuhinya, karena menghadiri sesuatu yang diharamkan walaupun disertai kebencian dalam hati, tetap saja ia termasuk orang yang bergabung dengan kemaksiatan, Allah Ta'ala berfirman,
 
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka". (QS. An-Nisaa' : 140) Inilah hukum memenuhi undangan.
 
            Semua hak-hak yang telah dijelaskan oleh Nabi jika dilaksanakan oleh setiap orang, maka akan terwujudlah kasih sayang dan kecintaan, hilanglah ganjalan berupa kebencian dan kemarahan dalam hati dan jiwa.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: