Rabu, 06 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 21052012

Menjadikan Mekkah Sebagai Tanah Haram,
Larangan Mengusik Hewan Buruannya, Momotong
Pohonnya dan Mengambil Barang Temuannya
 
766.    Bersumber dari Abu Hurairah ra mengatakan bahwa ketika Allah menaklukkan Mekkah untuk Rasulullah SAW, beliau berdiri di tengah orang banyak. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menghalangi pasukan gajah untuk menguasai Mekkah, juga telah menguasakan Mekkah kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Sesungguh-nya Mekkah tidak boleh dibuat berperang oleh seorangpun sebelum aku. Sungguh aku diperbolehkan untuk menduduki Mekkah dalam waktu sesaat pada siang hari, dan sungguh Mekkah tidak akan boleh dibuat berperang oleh seseorangpun sesudah aku. Maka, janganlah diusik binatang buruannya, janganlah dicabut (ditebang) duri-duri, ranting-ranting dari pohonnya, dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan. Barangsiapa keluarganya ada yang dibunuh, maka dia berhak memilih dua pilihan[1] : mendapat tebusan atau menuntut hukuman bunuh terhadap pembunuhnya". Kata Abbas, "Kecuali pohon idzkhir ya Rasulullah! Karena kita menggunakannya untuk keperluan kubur dan rumah kita?" Rasulullah menjawab, "Kecuali pohon idzkhir". Lalu Abu Syahin (orang Yaman) berdiri kemudian mengatakan, 'Ya Rasulullah!, tuliskanlah untukku!'. Maka, Rasulullah SAW mengatakan (kepada para sahabat), "Tuliskanlah untuk Abu Syahin!". Al-Walid mengatakan, "Aku tanyakan kepada Auza'i, 'Apa yang dimaksud dengan ucapan Abu Syahin, Tuliskanlah untukku!' Jawab al-Auza'i, 'Maksudnya adalah khutbah yang didengar oleh Abu Syahin dari Rasulullah SAW'"
            (Muslim 4/110)
 
767.    Dari Jabir[2] ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Salah seorang dari kamu tidak boleh membawa senjata ke Mekkah'".
(Muslim 4/111)
 
[1].          Wali dari seorang yang terbunuh memiliki hak                 memilih bila dia menginginkan dia bisa melakukan qishas namun bila dia ingin mendapatkan ganti rugi yaitu diyat.
[2].          Hadits ini berasal dari riwayat Abu Zubair dari Jabir. Diriwayatkan secara mu'an'an dan dia termasuk dair hadits-hadits yang dikomentari oleh adz-Dzahabi di dalamnya, dan dalam Shahih Muslim terdapat beberapa hadits yang kemungkinan Abu Zubair tak dapat menjelaskan bahwa ia mendengar dari Jabir, tidak pula dari al-Laits
.
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: