Kamis, 13 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 11122012

Memakamkan  Jenazah
 
Hukum Meletakkan  Tanda (Nisan) di atas Makam
           
Meletakkan sesuatu (nisan) pada makamsebagai tanda hukumnya boleh. Baik yang terbuat dari batu atau kayu. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, dari Anas ra bahwasanya Rasulullah SAW meletakkan nisan yang terbuat dari batu pada makam Utsman bin Madz'un.
HR. Ibnu Majah
Artinya, Rasulullah SAW meletakkan nisan pada makamnya sebagai tanda bahwa makam tersebut adalah makam Utsman bin Madz'un.
 
Dalam kitab az-Zawaid dinyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Abu Daud juga meriwayatkan dari Mathlabbin Abu Wada'ah, yang dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW, membawa batu kemudian beliau meletakkannya pada bagian kepala Utsman bin Madz'un. Setelah itu, beliau bersabda,
 
"(Tanda) ini bertujuan agar aku mengetahui makam saudaraku dan jika ada keluargaku yang meninggal dunia, aku akan memakamkannya (disebelahnya)"
HR. Abu Daud
 
Berdasarkan pada hadits ini, kita dianjurkan agar memakamkan keluarga pada tempat yang sama dan saling berdekatan. Karena hal yang sedemikian bisa memberi kemudahan pada saat ziarah ke makam dan dapat menambah rasa saling asih.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: