Jumat, 14 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 12122012

Memakamkan  Jenazah
 
Melepaskan  Sandal  Saat  Masuk  Makam
           
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan mengenakan sandal hukumnya boleh. Jarir bin Hazm berkata, "Aku melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan di antara dua makam dengan mengenakan kedua sandalnya".
 
Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i meriwayatkan dari Anas dari Rasulullah SAW., bahwasanya beliau bersabda,
 
"Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan dalam liang kuburnya, dan orang-orang yang mengantarnya telah pergi, sesungguhnya ia mendengar gesekan sandal mereka". HR. Bukhari
 
Berdasarkan pada hadits ini, para ulama menyatakan bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan menggunakan sandal diperbolehkan, sebab meriwayatkan mereka (mayat) tidak mendengar suara gesekan sandal mereka kecuali jikamereka berjalan. Imam Ahmad menyatakan ke tidak sukaanya (makruh) berjalan di dalam kuburan dengan memakai sandal yang tebuat dari kulit sapi. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Basyir – pembantu Rasulullah SAW. – bahwasanya Rasulullah SAW pernah melihat seseorang yang berjalan dalam kuburan dengan memakai sandal. Lantas beliau bertanya kepadanya, "Wahai orang yang mengenakan sandal (yang terbuat dari kulit sapi yang sudah di semir), sungguh celaka engkau. Tanggalkan sandalmu". Mendengar suara itu, lelaki tersebut memalingkan mukanya, dan setelah melihat bahwa yang berkata demikian adalah Rasulullah SAW., ia pun membuang sandal yang dikenakannya. HR. Abu Daud
 
Al-Khathabi berkata, "Mengenakan sandal yang terbuat dari kulit sapi di makruhkan karena dengan memakainya tersimpan sifat sombong. Sebab sandal yang terbuat dari kulit sapi merupakan barang (yang biasa dikenakan) orang-orang yang angkuh dan sombong".
 
Lebih lanjut Imam Ahmad berkata, aku lebih senang jika ada orang yang masuk ke dalam kuburan dengan mengenakan pakaian kerendahan hati dan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang-orang yang khusuk.
 
Hukum makruh, sebagaimana yang dinyatakan Imam Ahmad, berlaku jika tidak ada halangan. Tapi jika ada sesuatu yang tidak memungkinkan baginya melepaskan sandal, seperti (takut) tertusuk duri, atau takut terkena najis, maka hukum makruh tidak berlaku lagi.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: