Selasa, 13 Desember 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 11122011


Larangan Mempergunakan Jimat
 
 
3.    Imran bin Husain berkata Rasulullah melihat untaian yang dipasang dilengan seseorang. Untaian itu terbuat dari tembaga. Lantas Rasulullah bersabda, "Celaka kamu ! Apa yang kamu lakukan ini ?" Orang itu menjawab, "Untuk menjaga diri dari kehinaan". Rasulullah menanggapi dengan bersabda, "Ketahuilah  bahwa hal yang sedemikian itu (memasang jampi) tidak akan berdampak apapun kecuali hanya kehinaan. Buanglah barang itu, karena sesungguhnya jika kamu meninggal dunia, dan barang itu masih berada di tubuhmu, kamu tidak akan mendapat kebahagiaan untuk selamanya".
(HR. Ahmad)
 
Kata al-Wahinah artinya adalah rasa sakit yang seringkali berada didaerah pundak dan lengan. Dan laki-laki tersebut telah memasang tembaga itu dilengannya karena ia beranggapan bahwa tembaga yang dipasang di lengannya dapat menghilangkan rasa sakit yang dirasakannya. Karena itu, Rasulullah melarangnya melakukan hal yang sedemikian itu dan beliau mengatakan bahwa hal tersebut termasuk bagian dari tamimah  (jampi).
 
4.    Abu Daud meriwayatkan dari Isa bin Hamzah. Ia berkata, Aku mendatangi Abdullah bin Hakim. Ketika itu, ia terkena penyakit kulit. Aku bertanya kepadanya, mengapa kamu tidak meletakkan tamimah diatasnya. Abdullah bin Hakim menjawab, Aku berlindung kepada Allah dari hal yang sedemikian itu. Sungguh Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang mengalungkan sesuatu, maka ia akan terus terbebani olehnya.
(HR. Ahmad)
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: