Rabu, 11 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 09012012

Mengurus Jenazah
 
(.....lanjutan.)
 
        Orang yang syahid tapi tetap dimandikan dan dishalati.
 
Orang yang ikut berperang, tapi kematiannya bukan dimedan perang mereka tetap digolongkan sebagai syahid. Meskipun demikian, ia tetap di mandikan dan dishalati. Rasulullah SAW pernah memandikan sebagian diantara mere-ka. Kaum Muslimin juga memandikan dan menshalati Sayyidina Umar, Utsman dan Ali saat mereka wafat, meskipun mereka termasuk syuhada. Berikut ini beberapa orang yang syahid, tapi tetap dimandikan dan dishalati :
 
1.    Dari Jabir bin Atik. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda bersabda, "Ada tujuh orang yang dikatakan syahid selain orang yang terbunuh dalam peperangan; orang yang meninggal karena penyakit tha'un; orang yang meninggal karena tenggelam; orang yang meninggal karena sakit perut; orang yang meninggal karena terbakar; orang yang meninggal karena kebakaran; orang yang meninggal karena tertimbun reruntuhan dan orang yang meninggal karena melahirkan". (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i) Hadits ini termasuk dalam kategori hadits shahih.
 
2.    Dari Abu Hurairah ra, Ia berkata, Rasulullah SAW bertanya, "Menurut kalian, siapa orang yang dikatakan syahid ?". Para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah SAW., yang dikatakan syahid adalah orang yang terbunuh (saat peperangan) di jalan Allah SWT". "Kalau demikian, amat sedikit orang yang syahid dari umatku", sahut Rasulullah SAW. "Kalau demikian, siapa lagi orang yang dikatakan syahid, wahai Rasulullah SAW", tanya para sahabat. Rasulullah SAW menjawab, "Orang yang terbunuh dalam (peperangan) dijalan Allah, maka ia syahid, orang yang meninggal saat menjalankan ketaatan adalah syahid, orang yang meninggal sebab penyakit tha'un adalah syahid, orang yang meninggal sebab penyakit perut adalah syahid dan orang yang meninggal karena tenggelam adalah syahid". (HR. Muslim).
 
3.    Dari Sa'id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, ia adalah syahid; orang yang terbunuh karena mempertahankan agamanya, ia adalah syahid; orang yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, ia adalah syahid". (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Dan ia menyatakan bahwa hadits ini shahih.
 
 
          Jenazah Orang Kafir Tidak (Wajib) Dimandikan.
 
Kaum Muslimin tidak diwajibkan untuk memandikan jenazah orang kafir. Sebagian lain berpendapat bahwa kaum Muslimin diperbolehkan memandikan jenazah orang kafir. Dalam pandangan Imam Malik dan Ibnu Hambal, kaum Muslimin tidak diwajibkan memandikan dan mengkafani jenazah tetangganya yang meninggal dalam keadaan kafir. Namun, apabila dikhawatirkan jenazah tersebut tidak ada yang mengurusinya, maka ia wajib mengurusnya. Pendapat yang mereka kemukakan berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Baihaki dan Nasa'i, bahwasanya Sayyidina Ali berkata : "Sesungguhnya pamanmu yang sudah tua dan tetap dalam kesesatannya telah meninggal dunia !". Rasulullah SAW lantas bersabda, "Pergilah, kuburlah bapakmu dan jangan berbuat apapun hingga kamu kembali padaku". (HR. Imam Ahmad)
Sayyidina Ali berkata, lantas aku pergi untuk menguburkannya. Dan setelah selesai, aku menemui Rasulullah dan beliau menyuruhku untuk segera  mandi. Setelah itu, beliau mendoakanku.
Ibnu Munzir berkata, "Berkenaan dengan cara memandikan jenazah, tidak ada sunnah yang harus diikuti".
         
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: