Rabu, 11 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 10012012

Sesungguhnya Orang yang Memakai Sutera di Dunia
Hanyalah Orang yang Tidak Punya Bagian Sutera di Akhirat,
dan Dibolehkannya Mengambil Manfaat dari Sutera
dan Makan dari Hasil Penjualannya
 
1335.  Bersumber dari Ibnu Umar ra., dia bercerita, "Umar bin Khaththab ra melihat 'Utharid at-Tamimi berdiri di pasar memamerkan baju sutera (*). 'Utharid  adalah orang yang dekat dengan para raja dan dia memperoleh baju sutera tersebut dari mereka. Umar berkata, 'Ya Rasulullah, saya melihat 'Utharid berdiri di pasar memamerkan baju sutera. Sebaiknya engkau membelinya, lalu engkau pakai untuk menyambut para delegasi Arab yang datang kepadamu'. (Sepertinya Umar juga mengatakan), 'Sutera Anda pakai untuk berkhutbah pada hari Jum'at'. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Umar ra., 'Sesungguhnya pemakai sutera di dunia adalah orang yang tidak mem-peroleh bagian di akhirat'. Beberapa hari berikutnya, Rasulullah SAW diberi beberapa baju sutera, lalu beliau kirimkan kepada umar satu baju, kepada Usamah bin Zaid satu baju, dan kepada Ali bin Abu Thalib ra satu baju. Beliau bersabda. 'Potonglah baju ini untuk kerudung isterimu'". Ibnu Umar ra me-anjutkan ceritanya, "Umar datang dengan membawa baju sutera tersebut, lalu dia bertanya, 'Ya Rasulullah, engkau kirimkan kepada saya baju sutera ini, padahal kemarin engkau mengatakan seperti itu tentang baju 'Utharid ?'. Rasulullah SAW menjawab, 'Sungguh aku tidak mengirimkan baju itu kepadamu untuk kamu pakai sendiri, tetapi aku mengirimkannya kepadamu agar kamu manfaatkan untuk mencukupi kebutuhan hidupmu'. Adapun Usamah, dia merasa senang memakai baju itu, kemudian Rasulullah SAW memandangnya dengan pandangan yang di pahami bahwa Rasulullah SAW tidak senang dengan apa yang dia lakukan, sehingga dia bertanya, 'Ya Rasulullah, mengapa engkau memandangku seperti itu, padahal engkaulah yang mengirimkan baju ini kepadaku ?'. Rasulullah SAW bersabda, 'Sungguh aku tidak mengirimkan baju itu kepadamu untuk kamu pakai, tetapi aku mengirimkannya kepadamu agar kamu potong untuk kerudung isterimu'".
(Muslim VI : 138)
 
(*) Semacam kain yang di dalamnya terdapat garis-garis kuning,
     ia bercampur dengan sutera dan emas murni.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: