Senin, 23 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 21012012

Cara Mengkafani Orang yang Meninggal
Ketika Ihram
 
            Ketika ada orang yang sedang ihram meninggal dunia, ia tetap dimandikan sebagaimana orang yang meninggal saat tidak ihram. Tapi bagi orang yang me-ninggal saat ihram, ia dikafani dengan pakaian yang ia gunakan saat ihram, kepala-nya tidak ditutupi dan tidak perlu diberi minyak wangi karena minyak wangi merupakan larangan digunakan saat ihram. Yang dapat dijadikan landasan atas hal tersebut adalah hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan secara bersamaan, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, ada seorang lelaki sedang melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah SAW. Dengan mendadak, ia jatuh dari untanya dan untanya menginjak lehernya. Lantas kejadian tersebut diberitahukan kepada Rasulullah SAW., lantas beliau bersabda, "Mandikan ia dengan air dan daun sidr, Lalu kafanilah dia dengan dua kain(1), jangan beri minyak wangi, jangan tutup kepalanya karena sesungguhnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak dihari kiamat dalam keadaan membaca talbiah".
(HR. Bukhari)
            Pengikut Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat bahwa orang yang mening-gal dunia pada saat ihram, maka ihram yang dilakukannya telah terputus. Dan dengan terputusnya ihram, maka ia juga di kafani dengan kain yang berjahit, kepala-nya ditutup dan diberi minyak wangi. Berkaitan dengan peristiwa yang menimpa lelaki yang sedang wukuf di Arafah, mereka berkata,  "Apa yang terjadi pada lelaki tersebut merupakan suatu kejadian yang tidak umum terjadi. Karenanya apa yang diperintahkan Rasulullah SAW., hanya berlaku untuknya".
            Dengan adanya pernyataan Rasulullah SAW., bahwa lelaki tersebut akan dibangkitkan Allah SWT kelak dihari kiamat dalam keadaan membaca talbiah, maka dapat di ambil kesimpulan, bahwa perintah Rasulullah SAW terhadap lelaki tersebut juga berlaku bagi semua orang yang meninggal dunia saat ihram. Sebagai dasar atas hal ini adalah kaidah yang menyatakan bahwa apapun hukum yang ditetapkan untuk  seseorang, ketetapan hukum tersebut juga berlaku untuk orang lain, selama tidak didapatkan dalil yang menyatakan kekhususan hukum tersebut.
                                                           
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: