Senin, 23 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 22012012

Larangan Mengkafani Jenazah
secara Berlebihan
 
            Kain kafan dipergunakan untuk mengafani mayat hendaknya yang baik, bagus, harganya tidak terlalu mahal, atau dengan susah payah mencari kain yang tidak biasa dipergunakan oleh masyarakat. Asy-Syay'bi berkata, Sayyidina Ali ra., pernah berwasiat, Janganlah kalian mengkafani ku dengan kain yang mahal, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian memberi kain kafan yang mahal, karena sesungguhnya ia akan cepat rusak".
(HR. Abu Daud)
            Dalam sanad diatas ada yang bernama Abu Malik, dan di dalamnya ada per-nyataan, Khudzafah, "Jangan kalian berlebihan dalam hal kafan. Belikanlah dua kain yang bersih untuk ku".
 
            Abu Bakar berkata, "Cucilah bajuku ini dan tambahkan dengan dua baju yang lain, lalu kafanilah aku dengannya".
 
            Aisyah berkata kepada Abu Bakar, "Sesungguhnya baju ini tidak baru (baju bekas)". Abu Bakar menanggapi perkataan Aisyah, seraya berkata, "Sesungguhnya yang layak untuk memakai baju baru adalah orang yang masih hidup. Sesungguh-nya kain kafan hanyalah untuk cairan yang keluar dari tubuh jenazah".
                                                           
Fiqih Sunnah®
 

Tidak ada komentar: