Rabu, 15 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 14022012

Hukum Menyalati Orang yang Mati Syahid
 
          Syuhada' adalah orang yang meninggal dunia ditangan orang-orang kafir saat peperangan. Ada beberapa hadits yang jelas menyatakan bahwa orang syahid tidak perlu dishalati. Diantaranya adalah :
 
1.    Imam Bukhari menyatakan dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW meme-rintahkan untuk mengebumikan para sahabat yang meninggal dunia saat perang Uhud dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalati. (HR. Bukhari)
 
2.    Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Anas ra, bahwasa-nya mereka yang syahid dibukit Uhud tidak dishalati, jenazahnya langsung di kebumikan dengan darahnya dan juga tidak di mandikan.
(HR. Abu Daud)
 
            Ada juga beberapa hadits yang menjelaskan bahwa jenazah para syuhada tetap dishalati. Diantaranya adalah :
 
1.    Imam Bukhari meriwayatkan dari Uqbah bin Amir  bahwasaya Rasulullah SAW, pernah keluar lalu beliau melakukan shalat untuk mereka yang gugur di Bukit Uhud sebagaimana beliau shalat jenazah setelah delapan tahun berlalu layaknya orang yang sedang berpamitan baik kepada orang yang masih hidup ataupun orang yang sudah meninggal dunia.
(HR. Bukhari)
 
2.    Dan Abu Malik al-Ghifari, ia berkata, "Mereka yang terbunuh pada saat perang Uhud sebanyak sembilan orang, sepuluh dengan Hamzah. Mereka dihadapkan kepada Rasulullah SAW lalu beliau melaksanakan shalat untuk mereka. Setelah dishalatkan, sembilan jenazah tersebut dipindahkan ketem-pat yang lain, lalu didatangkan sembilan jenazah yang lain, sementara jenazah Hamzah dibiarkan pada tempatnya semula. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan shalat untuk ke sembilan jenazah tersebut".
(HR. Baihaki)
 
                                                        ( berlanjut......................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: