Minggu, 11 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 08032012

Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
 
3.         Duduk sebelum jenazah dimasukkan keliang lahad.
Imam Bukhari berkata, siapa yang mengiringi jenazah, hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah diturunkan dari pundak yang membawanya (dimasukkan keliang lahad), jika ia sedang duduk, hendaknya segera berdiri. Kemudian Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda, "Jika kalian melihat jenazah, hendaknya kalian berdiri, dan siapa yang mengiringi jenazah, hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah diletakkan ke dalam liang lahad".
 
Sa'id al-Maqburi meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata, "Kami mengiringi jenazah, kemudian Abu Hurairah ra., meraih tangan Marwan lantas mereka berdua duduk bersama. Abu Sa'id melihat hal itu, iapun meraih tangan Marwan seraya berkata, demi Allah, berdirilah, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang hal yang sedemikian ini. Melihat hal itu, Abu Hurairah menyatakan, benar, apa yang engkau katakan !".
 
Lebih lanjut Imam Hakim menyatakan, "Pada saat Abu Sa'id berkata kepada Marwan, 'berdirilah', dengan segera Marwan berdiri. Marwan bertanya, kenapa engkau menyuruhku berdiri ?. Kemudian Abu Sa'id membacakan hadits Rasulullah SAW tentang larangan duduk saat proses pemakaman jenazah sedang berlangsung. Marwan berkata kepada Abu Hurairah, apa yang menghalangimu sampai engkau tidak memberitahukan kepadaku tentang larangan ini ?. Abu Hurairah berkata, engkau yang menjadi pemim-pin, jika engkau duduk kamipun akan duduk bersamamu". Seperti inilah yang seringkali dilakukan para sahabat, tabi'it, pengikut mazhab Hanafi, Hambali, Auza'i, dan Ishak.
 
Pengikut mazhab Syafi'i mengatakan, tidak dimakruhkan duduk pada saat jenazah masih beranda dalam keranda sebelum dimasukkan ke liang lahad. Mereka sepakat bahwa orang yang berjalan mendahului jenazah, ia diper-bolehkan duduk sampai jenazah tiba di tempat pemakaman.
 
Imam Tirmidzi mengatakan, diriwayatkan dari sebagian ulama dari kalangan para sahabat dan yang lain, bahwasanya mereka mendahului jenazah kemudian mereka duduk sampai jenazah tiba di tempat pemakaman. Imam Syafi'i berkata, "Jika jenazah tiba dipemakaman, dan ia dalam keadaan duduk, ia boleh tidak berdiri atas tibanya jenazah".
Imam Ahmad berkata, "Jika ia berdiri hal itu bukanlah aib baginya, tapi jika ia tetap duduk, hal yang sedemikian juga tidak apa-apa".
 
                                                                                      ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: