Jumat, 16 Maret 2012

Pembacaan Hdits Ba'da Maghrib 14032012

Memakamkan Jenazah
 
Hukum Memakamkan Jenazah
Saat Matahari Terbit, Tengah Hari dan Terbenam
 
            Para ulama sepakat bahwa jika dikhawatirkan adanya sesuatu terhadap kondisi mayat, maka menguburkan mayat pada ketiga waktu tersebut diperbolehkan. Tapi jika dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada badan mayat, maka mengubur-kannya pada ketiga waktu tersebut juga tetap diperbolehkan asal hal yang sedemikian itu tidak disertai unsur kesengajaan. Tapi jika ada unsur kesengajaan untuk mengubur pada ketiga waktu tersebut, menurut mayoritas ulama hukumnya adalah makruh.
 
            Imam  Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud dan Ibnu Majah meriwa-yatkan dari Uqbah. Ia berkata, "Ada tiga waktu, dimana kami dilarang oleh Rasulullah SAW  untuk melaksanakan shalat dan mengubur mayat diketiga waktu waktu tersebut; pada saat terbitnya matahari sampai (sedikit) naik, saat seseorang bangun untuk melaksanakan shalat zhuhur.(di tengah hari) sampai matahari condong, dan pada saat matahari terlihat kemerah-merahan saat akan terbenam sampai benar-benar telah terbenam".
(HR. Ibnu Majah)
 
            Berdasar pada hadits tersebut, Imam Hambali berpendapat bahwa mengu-burkan  mayat pada ketiga waktu ini hukumnya adalah makruh.secara mutlak.
 
Fiqih Sunnah®
           

Tidak ada komentar: