Jumat, 16 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 13032012

Memakamkan Jenazah
 
Hukum Memakamkan Jenzah
 
            Para ulama sepakat bahwa mengubur mayat dan menutupi badannya hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah SWT berfirman,
"Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul orang-orang hidup  dan orang-orang mati?". (Al-Mursalat [77] : 25-26)
 
Hukum Memakamkan Jenazah pada Malam Hari
 
          Para ulama berpendapat bahwa hukum mengubur mayat di malam hari sama dengan menguburnya di siang hari. Rasulullah SAW pernah mengubur seseorang yang cukup dikenal dengan suaranya yang keras saat berdzikir di malam hari. Ali ra, juga menguburkan jenazah Fathimah di malam hari. Hal yang sama juga dialami oleh Abu Bakar, Utsman, Aisyah dan Ibnu Mas'ud, dimana jenazah mereka semua dikubur di malam hari.
 
            Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW pernah masuk kedalam kuburan di malam hari. Lantas beliau mengambil obor dan menyalakannya. Setelah itu, beliau mengambil posisi (dengan menghadap) ke arah kiblat sambil berkata, "Semoga Allah SWT merahmatimu, jika memang engkau adalah orang yang gemar membaca Al-Qur'an". Setelah itu, beliau takbir sebanyak empat kali (shalat jenazah).
(HR. Tirmidzi)
 
            Imam Tirmidzi berkata, para ulama memberi keringanan bagi orang yang menguburkan mayat di malam hari. Jika memang tidak ada sesuatu yang terlewati berkaitan dengan hak-hak mayat, maka menguburkannya di malam hari diperbolehkan. Tapi, jika ada hak-hak mayat yang tidak terpenuhi seperti shalat jenazah, maka syariat Islam tidak memperbolehkan menguburkannya di malam hari.
 
            Imam Muslim meriwayatkan, bahwa suatu hari Rasulullah SAW pernah menyampaikan khutbah, beliau menyebutkan seseorang yang meninggal dunia. Kemudian jenazahnya dikafani dengan kain kafan yang tidak begitu panjang (tidak sampai menutupi seluruh tubuh) lalu dimakamkan di malam hari. Beliaupun melarang untuk menguburkannya di malam hari, kecuali jika hal itu amat mendesak.
(HR. Muslim)
 
            Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menguburkan mayat kalian di malam hari, kecuali jika kalian dalam keadaan terpaksa".
(HR. Ibnu Majah)
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: