Rabu, 28 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 26032012

Memakamkan Jenazah
 
Meninggikan Makam
(........................ lanjutan )
 
Imam Tirmidzi dan sebagian ulama berpendapat bahwa meninggikan makam cukup sebatas orang mengetahui tempat itu adalah pemakaman agar ia tidak menginjak dan tidak duduk di atasnya. Jika lebih dari itu hukumnya makruh.
 
Para pemimpin (masa lampau) pernah memerintahkan untuk menghancurkan (meratakan) makam yang ditinggikan melebihi batas toleransi syara' sebagai wujud pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW yang benar.
 
Imam Syafi'i berkata, aku lebih senang jika makam tidak ditambah dengan tanah yang lain; ditinggikan sedikit, setinggi satu jengkal; tidak ditembok karena hal yang demikian merupakan bentuk hiasan dari wujud kesombongan. Aku tidak pernah melihat makam sahabat Muhajirin dalam keadaan di tembok. Aku juga pernah melihat beberapa pemimpin yang menghancurkan makam yang di tembok, dan aku juga tidak pernah melihat ahli fikih yang mencela hal yang sedemikian.
 
Imam Syaukani berkata, meninggikan makam melebihi batas yang masih dapat ditoleransi syara' hukumnya adalah haram. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Ahmad, sekelompok orang dari pengikut Imam Syafi'i dan Imam Malik.
 
Kesimpulannya : Meninggikan makam diperbolehkan (dengan batas tertentu) karena tidak adanya pengingkaran dari kalangan ulama baik pada masa lampau maupun pada masa sekarang.
                                                                                                (berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: