Kamis, 29 Desember 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 29122011

Berkabung dalam pandangan Islam
 
Seorang perempuan boleh berkabung atas kematian kerabatnya selama tiga hari jika ia telah mendapat izin dari suaminya. Jika lebih adri tiga hari, maka hukumnya haram, kecuali jika yang meninggal dunia adalah suaminya. Bahkan ia mesti berkabung sampai masa iddahnya berlalu, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW., yang bersumber dari Ummu Athiyyah. Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal dunia adalah suaminya. Jika yang meninggal dunia adalah suaminya, maka ia menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang berwarna (mencolok) kecuali yang biasa dipakainya, tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai parfum, tidak boleh menghias kuku dan tidak boleh merias rambut, kecuali jika ia telah bersuci (dari haid), maka ia boleh memakai parfum untuk menghilangkan bau badannya". (HR. Bukhari).

Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: