Rabu, 04 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 04012012

Makan Hewan Laut dan Hewan
yang Terdampar dari Laut
 
1326.  Berasal dari Jabir (bin Abdullah) ra., ia bercerita, "Rasulullah SAW pernah mengirim kami untuk menghadang kafilah Quraisy dan beliau mengangkat Abu Ubaidah sebagai komandan perang kami. Rasulullah SAW membekali kami dengan satu kantong tamar (kurma kering), karena hanya itu yang bisa beliau bekalkan kepada kami. Abu Ubaidah memberikan sebiji demi sebiji kurma kepada masing-masing prajurit. Kemudian aku tanyakan kepada pasukan kami, 'Bagaimana cara kalian memakan satu biji kurma ini ?'. Ada yang menjawab, 'Kami menghisapnya seperti anak kecil, kemudian kami akan minum air'. Hanya satu biji kurma itu itu yang bisa kami makan dalam sehari hingga malam. Kami pernah menebang dedaunan dengan tongkat kami, lalu kami cuci dengan air, kemudian kami memakannya". Jabir bin Abdullah ra melanjutkan, "Kemudian kami pergi ke pantai, disana tampak sesuatu seperti tumpukan pasir, kemudian kami mendekatinya, ternyata dia adalah binatang laut yang disebut anbar. Abu Ubaidah ra mengatakan, 'Hewan ini telah mati. Tidak boleh dimakan, tapi kita diutus oleh Rasulullah SAW dan kita tengah berada di jalan Allah, disamping itu kita berada dalam kondisi terpaksa, maka makanlah !' (*). Kami berada disana selama satu bulan, sedangkan kami berjumlah 300 prajurit hingga kami gemuk. Kami mengambil minyak dari rongga mata hewan laut tersebut, lalu kami tampung di tempayan besar. Kemudian kami memotong daging lembu. Abu Ubaidah menugaskan 13 prajurit untuk masuk kedalam rongga mata hewan tersebut, lalu diambilnya kerangka hewan itu dan kemudian ditegakkannya. Kemudian onta kami yang paling besar dipergunakan untuk membawa daging hewan tersebut. Kami juga membuat dendeng dari daging itu untuk perbekalan kami. Setelah kami tiba di kota Madinah kembali, kami datang kepada Rasulullah SAW lalu kami laporkan kejadian tersebut, maka beliau bersabda, 'Itu adalah rizki yang diberikan Allah kepada kalian. Apakah kalian membawa sedikit daging hewan laut tersebut untuk kalian berikan kepada kami ?'. Maka kami kirimkan sebagian daging itu kepada Rasulullah SAW, lalu beliau memakannya".
            (Muslim VI : 61)
 
 
(*)            Maksudnya adalah Abu Ubaidah mengatakan pertam kali dengan ijtihadnya :
                "Sesungguhnya ini adalah bangkai dan bangkai adalah haram maka mereka
tidak boleh memakannya".
Kemudian ijtihadnya ini berubah. "Namun dihalalkan bagi kalian sekalipun bangkai
dan kalian terpaksa memakannya. Allah telah membolehkan memakan bangkai bagi
yang terpaksa tanpa melampaui batas. Oleh karena itu makanlah, makanlah !".
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Tidak ada komentar: