Minggu, 23 September 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 12092012

KEMATIAN
 
Anjuran  Memberitahukan  atas  Kematian  Seseorang
kepada  Sanak  Kerabatnya
 
Para ulama menganjurkan untuk memberitahu keluarga orang yang meninggal dunia, sanak kerabat, teman-temanya dan orang-orang yang saleh agar mereka ikut megurusnya dan mendapat balasan kebaikan dari Allah SWT atas apa yang telah dilakukannya.
 
Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah SAW mengumumkan kematianraja Najasy kepada penduduk setempat atas kematiannya. Beliau keluar bersama mereka menuju masjid, meluruskan barisan mereka dan takbir empat kali. (Maksudnya : Rasulullah SAW mengajak mereka untuk menshalatinya)
 
Imam Ahmad dan Bukari meriwayatkan dari Anas ra., bahwasanya Rasulullah SAW memberitahukan berita kematian Az'id, Jafar, dan Ibnu Ruwahah kepada kaum muslimin.
 
Imam Tirmidzi berkata, tidaklah jadi masalah jika seseorang memberitahukan atas salah satu keluarganya yang meninggal dunia kepada sanak kerabatnya dan saudara-saudaranya yang lain.
 
Imam Baihaki mengatakan, aku mendengar Malik berkata, aku tidak suka mendengar jeritan-jeritan di pintu Masjid karena kematian seseorang. Jika seorang berdiri di suatu tempat, kemudian memberitahu berita kematian seseorang kepada mereka, maka hal tersebut diperbolehkan.
 
Adapun hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Tirmidzi dan hadits ini dinyatakan hasan, dimana Hudzaifah berkata, "Apabila aku meninggal dunia, maka janganlah menyakiti seseorang karena kematianku, karena aku khawatir kalau hal itu termasuk bagian dari pemberitaan atas kematian, sementara aku mendengar Rasulullah SAW melarang untuk menyebar berita atas kematian (seseorang)". Hal tersebut disandarkan pada kebiasaan yang berlaku pada masa jahiliah adalah bahwasanya jika ada seseorang yang strata sosialnya tinggi, dan ia meninggal dunia, maka keluarganya meminta kepada orang lain untuk menaiki kuda dan mengumumkan atas kematiannya kepada semua Kabilah orang yang mengendarai unta berkata, 'Bangsa Arab akan binasakarena fulan telah tiada. Kemudian kematiannya disambut dengan jerit tangis'.
           
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: