Selasa, 17 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 16012012

Memandikan Jenazah
 
Hukum Seorang Istri yang Memandikan
Jenazah Suaminya atau sebaliknya
 
Para ulama sepakat bahwa, seorang istri diperbolehkan memandikan mayat suaminya.
Aisyah berkata, "Jika sejarah terulang untuk kedua kalinya, maka tidak   ada    yang  akan memandikan tubuh Rasulullah SAW, kecuali istri-istri beliau"
HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim.
 
            Diperbolehkan suami memandikan mayat istrinya mendapat tanggapan yang berbeda dari para ulama. Mayoritas ulama berpendapat boleh. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Baihaki dan Daruqutni yang menjelaskan tentang memandikannya Sayyidina Ali ra terhadap jasad Sayyidah Fathimah. Juga ucapan Rasulullah SAW yang disampaikan kepada Sayyidah Aisyah.
            "Jika engkau wafat sebelumku, aku akan memandikan dan mengafanimu".
            HR. Ibnu Majah
 
Imam Hanafi berpendapat, "Seorang suami tidak diperbolehkan memandikan mayat istrinya. Jika memang tidak ada yang lain selain suami, maka sang suami yang menayamumi jenazah istrinya". Pernyataan ini tidak sejalan dengan beberapa riwayat hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
 
 
Hukum Perempuan yang Memandikan Jenazah Anak Kecil
 
          Ibnu Munzir berkata, "Para ulama sepakat bahwa, seorang perempuan diperbolehkan memandikan mayat anak kecil laki-laki".
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: