Kamis, 04 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 02102012

Memandikan Jenazah
 
Yang harus diperhatikan saat memandikan Jenazahadalah hendaknya air mengalir sampai ke seluruh tubuhnya dalam sekali guyuran, meskipun si mayat dalam keadaan junub ataupun haid. Dan hendaknya jenazah diletakkan di tempat yang agak tinggi dan semua pakaian yang menutupi badannya dilepas[2]. Dan untuk tempat pemandiannya, hendaknya diberi satir untuk menutupi auratnya. Kecuali bagi mayat yang belum baligh. Bagi orang yang tidak berkepentingan, sebisa mungkin ia tidak melihat tubuh mayat. Bagi yang memandikan mayat, hendaknya ia memiliki sifat amanah, saleh dan dapat dipercaya. Dengan harapan, jika ia sesuatu yang baik dalam diri mayat (pada saat memandikan), ia akan memberitahukan kepada orang lain. Dan ketika mendapati sesuatu yang tidak baik, ia mampu menyembunyikan dan merahasiakannya. Ibnu Majah meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 
"Hendaknya orang yang memandikan mayat kalian adalah orang yang dapat dipercaya".  HR. Ibnu Majah
 
Bagi orang yang memandikan, ia wajib berniat karena dirinyalah yang mendapatkan kepercayaan untuk memandikan. Kemudian ia mengurut perut mayat dengan lembut agar apa yang masih tersisa dalam perutnya keluar, membersihkan najis yang masih melekat pada tubuhnya. Ketika ingin membersihkan pada bagian kemaluan, hendaknya tangan orang yang memandikan dibalut dengan kain, sebab menyentuh kemaluan merupakan hal yang dilarang. Setelah itu, mayat di wudhukan sebagaimana wudhu untuk melakukan shalat. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.,
 
"Mulailah pada yang bagian kanan dan anggota wudhu".  HR. Bukhari
 
            Tujuan dari wudhu bagi mayat adalah untuk memperbaharui tanda bagi orang Mukmin berupa cahaya yang terpancar dari tubuhnya di hari kiamat.
 
            Setelah itu, jenazah diguyur dengan air dan sabun, atau hanya dengan menggunakan air yang jernih sebanyak tiga kali dan dimulai dari anggota tubuh bagian kanan. Jika dengan tiga kali guyuran dirasa belum cukup untuk membersihkan badan jenazah atau adanya hal lain, maka bisa ditambah hingga lima atau tujuh kali guyuran. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 
"Mandikan jenazah dengan hitungan ganjil, tiga, lima, tujuh[4] atau lebih dari itu jika kalian menghendaki". HR. Bukhari
 
Ibnu Mundzir berkata, "Sesungguhnya banyaknya guyuran bagi mayat diserahkan kepada orang yang memandikan, tapi sesuai dengan syarat yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu ganjil".
 
( berlanjut ..............................
 
[2].        Imam Syafi'i berpendapat bahwa mayat yang dimandikan dengan tetap mengenakan pakaian akan lebih baik. Asal, baju yang dikenakan tipis, sehingga air dapat meresap pada tubuhnya, karena Rasulullah SAW saat dimandikan (ketika beliau wafat), beliau dalam keadaan berpakaian. Yang lain berpendapat hal tersebut hanya diperuntukkan bagi Rasulullah SAW secara khusus. Sedangkan yang umum bagi kita, mayat dimandikan dalam keadaan telanjang kecuali auratnya (kemaluannya).
 
[4].           Ibnu Abdul Bar berkata : Saya tidak mendapati orang yang berpendapat dibolehkannya sampai tujuh kali. Ahmad dan Ibnu Mundzir tidak senang dengan orang yang membolehkannya hingga ke tujuh kalinya.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: