Kamis, 09 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 08022012

Anjuran untuk Membagi Menjadi Tiga Baris
dan Meluruskannya
 
          Bagi yang menyalati jenazah, hendaknya membagi barisannya menjadi tiga barisan dan lurus. Malik bin Hubairah berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Tidaklah seorang Mukmin meninggal dunia lantas dishalati oleh kaum Muslimin hingga mencapai tiga baris, kecuali dia akan diampuni".
(HR. Tirmidzi)
            Berdasarkan pada pada hadits ini, Malik bin Hubairah berkata, jika orang yang ikut shalat jenazah sedikit, hendaknya mereka dibagi menjadi tiga baris.
            Imam Ahmad berkata, jika yang mengikuti shalat jenazah sedikit, hendaknya mereka dibagi menjadi tiga barisan. Ada yang bertanya kepadanya, "Kalau yang berada dibelakang imam hanya empat orang, apa yang mesti dilakukan ?". Malik menjawab, "Hendaknya dibagi menjadi dua barisan; masing-masing barisan berisi dua orang. Dan jika hanya ada tiga orang saja,-meskipun hal seperti ini tidak aku sukai hendaknya dibagi menjadi tiga barisan; masing-masing barisan hanya satu orang".
                                                           
Fiqih Sunnah®
 

Tidak ada komentar: