Senin, 06 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 24012012

Sumber Biaya untuk Mengkafani Jenazah
 
            Jika ada seseorang yang meninggal dunia, dan ia memiliki harta untuk diwariskan, maka mayatnya dikafani dari harta yang ia miliki. Jika ia tidak memiliki harta, maka yang mengafani adalah orang yang berkewajiban memberi nafkah saat masih hidup. Jika ia juga tidak memiliki orang yang mengafaninya, maka biaya kain kafan untuknya bisa diambilkan dari Baitul Mal. Jika juga tidak memungkinkan, maka kewajiban ada dipundak semua kaum Muslimin. Begitu pula dengan perempuan yang meninggal dunia.
            Ibnu Hazm berkata, "Jika seorang perempuan meninggal dunia, maka biaya untuk mengafaninya dan mengubur mayatnya diambil dari harta yang ia punya, se-mentara suaminya tidak berkewajiban memenuhi semua yang ia butuhkan. Karena secara umum, harta kaum muslimin haram diambil kecuali didukung dengan nash dari al-Qur'an dan al-Hadits". Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya darah dan harta kalian diharamkan di antara kalian". (HR. Bukhari)
            Yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada istrinya adalah memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal (rumah). Dari sisi bahasa kata kiswah (pakaian) tidak masuk di dalamnya kain kafan. Kata iskan (tempat tinggal atau rumah), tidak termasuk tempat pemakaman.
                                                     
Fiqih Sunnah®
 
 

Tidak ada komentar: