Minggu, 19 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 17022012

Status Orang yang Terluka dalam Peperangan
dan Hidup dalam Waktu yang Singkat
 
          Bagi orang yang terluka ketika dalam peperangan, dan ia masih bisa menjalani hidupnya dengan stabil (bisa beraktivitas sebagaimana semestinya), jika ia meninggal dunia, maka jenazahnya dishalati dan dimandikan meskipun ia masuk dalam kategori orang yang mati syahid. Rasulullah SAW memandikan dan menyalati Sa'ad bin Mu'adz saat meninggal dunia yang disebabkan anak panah yang mengenai tangannya dan memutuskan urat nadinya, kemudian ia dibawa ke Masjid. Setelah selang beberapa lama, ia pun meninggal. Tapi jika ada orang yang terluka saat perang dan ia hanya bisa berbicara dan makan saja. Sementara aktivitas yang lain tidak dapat dilakukannya akibat luka yang dideritanya, maka jika ia meninggal dunia, jenazahnya tidak dimandikan dan juga tidak dishalati.
 
            Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mugni mengisahkan, Pada saat penaklukan kota Syam, ada seseorang yang berkata, aku membaca air agar air tersebut diminum putra pamanku yang ikut peperangan jika aku nanti bertemu dengannya dalam keadaan hidup. Aku lantas bertemu dengan Harits bin Hisyam. Aku pun tergerak untuk memberi minum kepadanya. Tapi, pada saat bersamaan, ada seseorang yang melihat kepada kami seraya memberi isyarat agar aku berkenan memberinya minum. Tapi pada saat aku memberinya minum, akupun melihat ada seseorang yang melihat kearah kami dan meminta agar aku memberinya minum. Hingga pada akhirnya semuanya meninggal dunia. Dan tidak ada satupun di antara mereka yang dimandikan dan dishalati. Padahal, saat mereka menghembuskan nafas untuk terakhir kalinya, peperangan telah usai.
                                                       
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: