Sabtu, 25 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 24022012

Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah di Masjid
 
          Melaksanakan shalat dimasjid hukumnya boleh, selama tidak mengotori masjid. Imam Muslim, meriwayatkan dari Aisyah ra., bersabda, bahwasanya Rasulullah SAW menyalati Jenazah Suhail bin Baidha' di Masjid. (HR.Muslim)
 
            Para sahabat juga menyalati jenazah Abu Bakar dan Umar di dalam Masjid, dan tidak ada satupun diantara mereka yang mengingkarinya, karena pada dasarnya shalat jenazah sama seperti shalat lain.
 
            Adapun pendapat yang menyatakan makruh menyalati jenazah di dalam masjid adalah pendapat dari Imam Malik dan Abu Hanifah dengan memakai dasar sabda Rasulullah SAW.,
"Siapa yang melakukan shalat jenazah di Masjid, maka ia tidak mendapatkan apa-apa". (HR. Ibnu Majah)
 
Hadits diatas bertentangan dengan apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat. Dan hadits diatas termasuk hadits yang dhaif. Imam Ahmad dan Hambal berkata, bahwa hadits ini dhaif. Shalih Maulah at-Taumah juga menga-takan bahwa hadits ini dhaif. Sementara sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana yang tercatat dalam riwayat Abu Daud dengan kata fala syai'a yang mengandung arti ia tidak mendapatkan dosa (dengan mela-kukannya).
 
Ibnu Qayyim berkata, "Rasulullah SAW pernah melakukan shalat jenazah di masjid, tapi hal tersebut tidak beliau lakukan secara rutin. Yang sering dilakukan Rasulullah SAW adalah bahwa beliau melakukan shalat jenazah diluar masjid, kecuali saat-saat tertentu, sebagaimana yang beliau lakukan terhadap jenazah Ibnu Baidha'. Jadi, baik shalat jenazah di dalam masjid ataupun diluar masjid, keduanya diperbolehkan. Tapi yang lebih utama adalah shalat jenazah diluar masjid".
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: