Selasa, 21 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 20022012

Hukum Menyalati Orang yang Melakukan
Tindak Korupsi, Bunuh Diri dan Orang yang Melakukan
Bentuk Kemaksiatan lainnya.
(  Lanjutan....................................
 
Perawi hadits ini berkata, "Lantas aku mencari harta kekayaannya dan aku menemukan kalung yang nilainya tidak mencapai dua dirham"
 
            Atha' juga berpendapat bahwa shalat jenazah juga tetap harus dilakukan bagi anak hasil perzinaan, orang yang melakukan li'an, orang yang dirajam, dan orang yang lari dari peperangan lalu ia meninggal dalam pelariannya.
 
            Atha' berkata, "Aku tidak akan enggan menyalati bagi orang yang mengucap-kan, 'Laa ilahaa illa  Allah' ".
 
            Allah SWT berfirman,
 
"Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahannam". (At-Taubah [9] : 113)
 
Ibrahim an-Nakhai berkata, "Tidak ada sesuatupun yang menghalangi untuk menyalati akhlul kiblah (seorang muslim). Dan orang yang melakukan bunuh diri, jenazahnya tetap berhak untuk dishalati".
 
Ibrahim juga berkata, "Sesuai dengan ajaran yang di contohkan Rasulullah SAW., bersabda, bahwasanya orang yang dirajam (menjalani hukuman mati), jenazahnya tetap dishalati".
 
Qatadah an-Nakhai berkata, "Aku tidak pernah mendapati orang-orang yang berpengetahuan (ulama) enggan untuk menyalati jenazah orang yang mengucapkan kalimat tauhid 'Laa ilahaa illa Allah' ".
 
Ibnu Sirrin berkata, "Aku tidak mendapati seseorang dari kalangan ahlul ilmi (ulama) yang merasa berdosa jika ia menyalati jenazah orang Islam".
 
Abu Ghalib berkata, "Aku bertanya kepada Abu Umamah al-Bahili : Ada seseorang yang gemar meminum khamar, apakah ia berhak untuk dishalati (jika ia meninggal dunia) ?". Abu Umamah menjawab, "Iya, siapa tahu pada saat ia ber-baring, ia sempat mengucapkan kalimat tauhid, Laa ilahaa illa Allah, lalu Allah mengampuni segala dosanya".
Al-Hasan berkata, "Bagi orang yang mengucapkan kalimat tauhid 'Laa ilahaa illa Allah', dan menghadap kearah kiblat ketika shalat, ia berhak untuk dishalati jika meninggal dunia, karena sesungguhnya shalat merupakan syafaat (pertolongan) baginya".
           
 
 
Hukum Menyalati Orang Kafir
 
Kaum Muslimin tidak diperkenankan menyalati orang kafir. Allah SWT berfirman :
 
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka dan janganlah kamu berlari (mendo'akan) dikuburnya. Se-sungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik".
(At-Taubah [9] : 84)
 
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasa-nya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahannam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah di ikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun".
(At-Taubah [9] : 113-114)
 
Begitu pula dengan anak-anak mereka, karena pada dasarnya anak-anak mereka dihukumi sebagaimana orang tuanya. Tapi jika salah seorang dari orang tua anak tersebut Islam, dan ia menyatakan ke islamannya, maka berhak ia untuk dishalati.
 
Fiqih Sunnah®
                                                                       

Tidak ada komentar: