Minggu, 08 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 06042012

Seseorang yang Melihat Hilal Sendirian
 
Para ulama fikih sepakat bahwa orang yang menyaksikan hilal sendirian diwajibkan berpuasa. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat Atha' yang mengatakan bahwa orang itu tidak diperbolehkan berpuasa kecuali ada orang lain yang turut menyaksikan bersamanya.
 
Namun, para ulama berbeda pendapat berkaitan melihat hilal Syawal. Pendapat yang benar adalah orang itu hendaknya berbuka puasa sebagaimana yang dinyatakan Syafi'i dan Abu Tsaur. Sebab, Rasulullah telah mewajibkan berpuasa atau berbuka bila hilal sudah terlihat dan orang yang melihatnya telah menyaksikan dengan yakin. Permasalahan ini berkaitan erat dengan indra penglihatan, hingga dengan demikian orang yang melihat hilal sendirian tadi tidak dibenarkan mengajak orang lain untuk berbuka bersamanya.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: