Kamis, 12 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 10042012

Rukun Puasa
 
( lanjutan.........................
Niat boleh dilakukan kapanpun dimalam hari. Dan niat tidak disyaratkan harus mengucapkannya, karena niat merupakan pekerjaan hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. Hakikat niat adalah menyengaja melakukan suatu perbuatan demi melaksanakan perintah Allah SWT dan mengharapkan keridhaan-Nya. Jadi, orang yang melakukan makan sahur dengan tujuan berpuasa demi untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti dia telah berniat.
 
Demikian pula orang yang berkeinginan untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa di siang hari dengan ikhlas karena Allah, berarti dia telah berniat meskipun tidak makan sahur.
 
Menurut mayoritas ulama fikih, niat berpuasa untuk puasa sunnah boleh dilakukan disiang hari selama orang tersebut belum makan dan minum. Aisyah berkata, pada suatu hari Rasulullah SAW menemuiku lantas bertanya, "Apakah ada sesuatu (makanan) di tempat kalian?". Kami menjawab, tidak ada. Beliau kemudian bersabda, "(Kalau begitu) aku berpuasa". (HR. Muslim dan Abu Daud)
 
Mazhab Hanafi mensyaratkan niat dilakukan sebelum tergelincirnya matahari. Inilah pendapat yang masyhur dari kedua pendapat.Syafi'i. Namun, menurut dua pendapat yang terkuat dari Ibnu Mas'ud dan Ahmad, niat puasa sunnah boleh dilakukan sebelum atau sesudah tergelincirnya matahari karena tidak ada perbedaan diantara keduanya.
 ( berlanjut..........................
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: