Selasa, 16 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 15102012

Sumber  Biaya  untuk  Mengafani  Jenazah
 
Jika ada seorang yang meninggal dunia, dan ia memiliki harta untuk diwariskan, maka mayatnya dikafani dari harta yang ia miliki. Jika ia tidak memiliki harta, maka yang mengafani adalah orang yang berkewajiban memberi nafkah saat masih hidup. Jika ia juga tidak memiliki orang yang mengafaninya, maka biaya kain kafan untuknya bisa diambil dari Baitul Mal. Jika juga tidak memungkinkan, maka kewajiban ada di pundak semua kaum Muslimin. Begitu pula dengan perempuan yang meninggal dunia.
 
Ibnu Hazm berkata, "Jika seorang perempuan meninggal dunia, maka biaya untuk mengafani dan mengubur mayatnya diambil dari harta yang ia punya, sementara suaminya tidak berkewajiban memenuhi semua yang ia butuhkan. Karena secara umum, harta kaum Muslimin haram diambil kecuali jika didukung dengan nash dari al-Qur'an dan al-Hadits". Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya darah dan harta kalian di haramkan di antara kalian".  HR. Bukhari
 
            Yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada istrinya adalah memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal (rumah). Dari sisi bahasa, kata kiswah (pakaian) tidak masuk di dalamnya kain kafan. Kata iskan (tempat tinggal atau rumah), tidak termasuk tempat pemakaman.
 
Fiqih Sunnah®
           

Tidak ada komentar: